Maluku Tenggara Liputannusa.id- Proyek pembangunan jembatan penghubung yang menghubungkan Dian Pulau dengan Tetoat yang panjangnya kurang lebih 120 meter terpaksa untuk sementara di hentikan pekerjaanya oleh komisi III DPRD Provinsi Maluku (Promal).

Hal ini di sampaikan Ketua komisi III Richard Rahakbau dalam pertemuan komisi yang berlangsung di ruang komisi III DPRD Provinsi Maluku 17/1/23.
Menurut Richard, meskipun pekerjaan jembatan penghubung ini sudah mencapai 90 persen namun perlu di tinjau kembali pekerjaan, demi keselamatan para pengguna jembatan yang terletak di wilayah Kecamatan Hoat Sorbay Kabupaten Maluku Tenggara.
Pasalnya jembatan dengan konstruksi baja ini harus menggunakan tiang penyangga pada bagian bagian tengahnya tidak ada, ungkapnya.

Untuk itu pihaknya telah meminta Dinas PUPR dan maupun Kementerian PUPR agar menghentikan pekerjaan jembatan tersebut, terang Richard, kita akan mengajukan permohonan pekerjaan semata – mata demi keselamatan masyarakat yang akan melintasi jembatan penghubung ini”.

Untuk itu pihaknya akan meminta KKJTJ agar kiranya meninjau sekaligus menganalisis sejauh mana ketahanan jembatan dengan menggunakan konstruksi baja itu,”tandasnya.

Hal senada di sampaikan Wakil Ketua Komisi III, Saoda Tethol terkait dengan hasil inspeksi Komisi bersama dengan PUPR dalam lawatan kerjanya beberapa hari yang lalu di lokasi pekerjaan jembatan Dian Pulau dan Tetoat ini.

Saoda mengatakan menjelaskan, setelah pihaknya menyaksikan dari dekat pekerjaan jembatan dengan konstruksi baja ini, maka diperlukan sebuah analisa mendalam terkait dengan ketahanan jembatan penghubung itu. “Melihat jembatan itu akan ada analisa dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

Setelah itu baru dilakukan pekerjaan lanjutan,”paparnya.
Seraya menambahkan, kalau untuk sementara pekerjaannya terhenti dulu karena dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku sudah dan telah melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pihak ketiga dalam hal ini pihak pelaksana kegiatan.

“Kan mereka sementara meminta ke pihak Kementerian untuk mendatangkan KKJTJ dan KKJTJ sudah datang untuk menganalisa jembatan tersebut sehingga ada perbaikan.
“Jadi kita tidak bisa secara sepihak mengatakan bahwa ada kerugian negara, ada korupsi dan sebagainya karena media sudah banyak memberitakan soal ada kerugian negara, ada korupsi dan sebagainya tetapi kita menunggu hasil analisa dan akan dilanjutkan pekerjaan setelah ini,”Urai Saoda.

Olehnya itu Komisi III juga harus mengambil langkah ke Kementerian untuk menanyakan hasil dari analisa tersebut dan kapan akan selesai hasil analisa dimaksud karena masyarakat tentunya merindukan jembatan tersebut kapan dan harus diselesaikan.
Dinas PUPR Provinsi sendiri telah menyanggupi bahwa di Tahun 2023 ini yang pasti pekerjaan akan dilanjutkan, untuk pembiayaannya bahwa dari kemarin disampaikan bahwa senilai Rp 7 Milyar itu, dibayar sesuai dengan volume pekerjaan.

“Jadi masi ada sisa anggaran diblokir oleh Dinas PUPR pembayaran kepada pihak ketiga itu sesuai dengan volume pekerjaan.
Jadi sisanya itu dikembalikan ke kas daerah nanti setelah itu dilakukan pembukaan pelelangan untuk dilanjutkan kembali jadi kira-kira seperti itu,”urai Wakil Rakyat daerah pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kabupaten Malra, Kota Tual dan Kabupaten Aru ini.

Jembatan itu sesuai penjelasan Ketua Komisi III bahwa jembatan itu dikerjakan dimasa tiga pemerintahan yakni Gubernur Alberth Ralahalu, tahun 2013 yaitu pada program tahap perencanaan.

“Kemudian yang kedua pada 2016 program perencanaan tahap kedua perombosan ombasmen untuk wilayah Tetoat 2017 untuk wilayah Dian Darat selanjutnya 2018 itu untuk pemasangan batu di arah Dian Pulau dan 2019 itu pelaksanaan jembatan.

Mengapa sampai mereka berhenti, karena ada masalah teknis yang perlu dikonsultasikan ke KKTJT dan hasil analisa itu mereka meminta supaya pekerjaan dihentikan sementara, jadi menunggu hasil kajian teknis yang dikeluarkan oleh KKJTJ dan kemudian dilanjutkan pekerjaanya kembali, ujarnya.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *