Tual, LiputanNusa.id- Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tual, Darnawati Amir, Baru-baru ini di aula Kantor Walikota Tual sebelum melakukan penertiban, Rabu 17/01/2024.
Menurut Kadis, satu bulan sebelum penindakan dan penertiban ini kita sudah mensosialisasikan, sudah memberitahukan dan menyampaikan kepada masyarakat dan para pedagang BBM eceran melalui RRI, Media Sosial maupun melalui edaran resmi Walikota Tual.
Olehnya itu, dari penertiban ini seluruh pedagang dan penjual BBM eceran akan membuat pernyataan dan menandatanganinya sebagai kesepakatan untuk tidak lagi menjual BBM bersubsidi. Karena, dampak dari penjualan tersebut Kota mengalami inflasi yang cukup tinggi dibandingkan dengan daerah lain sehingga kami tim akan melakukan penertiban di sepanjang jalan dan tempat di Kota Tual.” jelasnya.
Kadis Darnawati berharap, dengan menandatangani surat pernyataan yang diberikan masyarakat akan lebih tahu mekanisme penjualan BBM yang legal dan aman dalam memberikan dampak positif terhadap kemajuan daerah.
Dengan penertiban ini, masyarakat bisa lebih sadar hukum karena bisnis minyak (BBM) ini memang keuntungannya cukup besar tetapi, dampaknya sangat merugikan daerah khususnya masyarakat yang berada pada level ekonomi menengah kebawah. Dan jika sebentar nanti dalam penindakan, ada pegangan yang tidak mengindahkan edaran tersebut maka kita tim akan mengamankan sementara BBM ecerannya sebagai Barang Bukti (BB) untuk proses hukum di Kepolisian” tutup Darnawati Amir.
Penertiban tersebut, didukung oleh tim yang terdiri dari 14-15 orang yang melakukan penertiban diĀ sepanjang persimpangan jalan, pangkalan, kelurahan, dan Desa-desa terdekat di wilayah Kota Tual dan dipimpin Asisten III Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian Hi. Zaky Kabalmay.
Tim ini melakukan penertiban disepanjang Kelurahan Masrum, Kiom-Fidabot dan Desa Tual. Alhasil, pedagang eceran yang ditemui menerima dan mentaati penertiban tersebut.