Sangatta, LiputanNusa.id – Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai timur menggelar rapat guna membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024 yang telah dibacakan dan diserahkan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman kepada Pimpinan DPRD Kutai Timur, Joni.

“Rancangan KUA dan PPAS ini sebagai instrumen penyusunan APBD di tahun 2024 mendatang, membuat kebijakan pada pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam satu tahun anggaran,” ungkap Ketua DPRD Kutai Timur, Joni yang dikutip dari Tribunnews Kaltim.

Dalam rapat paripurna ke-16 tersebut, 27 anggota DPRD Kutim telah menandatangani Nota Penjelasan di Ruang Rapat Utama, Gedung DPRDP Kutim, Kawasan Bukit Pelangi Sangatta pada Kamis (13/7).
Sebagai informasi, Rancangan KUA dan PPAS merupakan pedoman penyusunann rencana kerja (Renja) dan anggaran pemerintah. Rancangan KUA dan PPAS harus disampaikan kepala daerah kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maksimal minggu kedua bulan Agustus 2023 untuk dibahas dan disepakati bersama sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 90 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dengan adanya agenda ini, Joni berharap tahapan penjelasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 akan berjalan tepat waktu. Politisi dari Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) itu juga mengimbau seluruh fraksi DPRD Kutai Timur agar dapat mencermati dan menelaah isi dari nota penjelasan yang telah disampaikan Bupati Kutai Timur.

Sebelumnya, Bupati Kutai Timur Ardiansyah menyampaikan proyeksi APBD Kutim tahun anggaran 2024 yang menyentuh angka Rp8,1 trilliun. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk Belanja operasi sebesar Rp 3.558.033.940.275,50, Belanja Modal Rp 3.929.999.999.999,05, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 40.000.000.000, dan Belanja Transfer sebesar Rp 630.518.130.838,50.

Menurut Joni, anggaran belanja yang telah dipaparkan Bupati telah berimbang dengan rancangan pendapatan daerah dalam rancangan APBD tahun 2024 sebesar Rp 8.158.552.071.111,05. Lebih detail, pendapatan daerah tersebut diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp245.256.666.302, Pendapatan Transfer sebesar Rp7.893.815.310.007,05 dan Pendapatan lain-lain atau pendapatan yang sah sebesar Rp19.480.094.802.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *