Maluku Tenggara, Liputannusa.id- Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Maluku Tenggara, Roy Rahayaan saat ditemui diruang kerjanya baru-baru ini, Kamis (18/01/2023) mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban terhadap bagunan liar yang di tempati oleh masyarakat di atas lahan milik Pemerintah Daerah.
Ungkap Rahayaan, meskipun dirinya baru dilantik sebagai Kasat Pol PP yang baru beberapa waktu lalu, namun dirinya telah berkemitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap lahan yang merupakan milik Pemerintah Daerah, olehnya Rahayaan melakukan penertiban berdasarkan hukum yang ada terhadap penertiban bangunan liar yang tak ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dikatakan pula bahwa, pada saat melakukan penertiban, ada asumsi masyarakat tentang perda IMB sudah tidak berlaku lagi, memang benar papar Rahayaan, namun perlu di ketahui sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 menggantikan Perda IMB, akan tetapi PP nomor 16 tahun 2021 tersebut baru mulai berlaku pada 5 januari 2024, sehingga saat ini peraturan tentang IMB masih berlaku hingga 5 Januari 2024, jelas Rahayaan.
Kata Rahayaan pula, Satuan Pamong Praja (Pol-PP) selain menertibkan bangunan liar tanpa IMB, juga terhadap perijinan bagi pengusaha yang tidak koperatif mengurus ijin usahanya, selaku Kasat Pol-PP, dirinya berencana akan melakukan penertiban terhadap Aset dan Fasilitas daerah, namun untuk sementara waktu di awali dengan penertiban terhadap bagunan liar yang di bangun masyarakat tanpa ijin di atas lahan Pemda, dan tidak menutup kemungkinan akan terus berlanjut dengan penertiban aset lain yang tentunya sesuai dengan poksi dan aturan main. Rahayaan menegaskan, siap pun dia, jika ingin menggunakan lahan milik Pemda Malra, tentunya harus mendapat persetujuan dari Pemda dan tentunya mendapat rekomendasi dari Pol PP Malra.
Orang kalau mau membangun di atas lahan orang lain tentunya lebih dulu mendapat ijin dari pemilik lahan, ini malah sudah membangun, setelah itu tidak ada ijin lagi, ya pasti di tertibkan. Olehnya itu, Pemerintah Daerah tentu membolehkan masyarakat yang ingin berusaha diatas lahan Pemda tetapi tanpa harus memiliki IMB, dan terpenting tempat Usahanya harus memiliki ijin dari Pemerintah daerah terang Rahayaan. Setiap kali kami melakukan penertiban, lebih dulu kami memberikan peringatan, dan jika peringatan dan waktu selama 1 bulan tidak di tanggapi maka proses pembongkaran akan di laksanakan.