
Jakarta, LiputanNusa.id- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan RI, menggelar Silaturahmi dengan para media (Cetak, Elektronik), Rabu 01/11/2023 di Kantor BAPPEBTI Kramat Raya, Jakarta.
Kegiatan Silaturahmi tersebut dihadiri seiumlah wartawan baik dari media cetak, elektronik serta media online juga staf BAPPEBTI, kegiatan ini dirangkai dengan penyampaian progres Kepala Badan semasa kepemimpinannya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BAPPEBTI Periode 2022-2023, Didit Noordiatmoko menyampaikan paparan terkait kondisi Badan tersebut selama kepemimpinannya, dikatakannya bahwa maksud melakukan silaturahmi ini adalah untuk mengupdate semua progres BAPPEBTI kepada media secara berkala.
Didit dalam penyampaiannya, mengemukakan bahwa dirinya sejak hari ini, bukan lagi Kepala BAPPEBTI, sehingga kedepannya menyangkut urusan badan ini bukan lagi menjadi tanggungjawab dia lagi.
Olehnya itu, Didit hanya menyampaikan progres BAPPEBTI semasa dirinya menjabat dari April 2022-Oktober 2023, selebihnya itu bukan menjadi tanggungjawab dia lagi, dia menambahkan bahwa pada tahun ini sebagai Kepala BAPPEBTI yang mencatat Bris (dua gol) dan dua kali dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman.
“Yang pertama, terkait perijinan DFE sebagai calon bursa dan yang kedua maladministrasi karena permasalahan pengaduan dari salah seorang warga ditahun 2014, tentu saja dia menghargai masukan-masukan dari Ombudsman dan pihaknya sudah menindaklanjuti dalam kewenangannya. Salah satunya dari perbaikan prosedur perijinan dan mekanisme pendaftaran calon bursa yang selama ini tidak ditutup, makanya setiap saat banyak yang mendaftar, sekarang sudah ditutup,” jelas Didit.
Menurut Didit, pengaduan masyarakat terjadi setiap tahunnya dan semenjak dia menjadi Plt BAPPEBTI pada tahun 2022 dirinya melihat banyak sekali terjadi pengaduan, yaitu ditahun 2020 terdapat 38 pengaduan nasabah dari sekitar 90 ribu orang pada tahun 2021 meningkat menjadi 169 dari 56 ribu nasabah, ditahun 2022 meningkat menjadi 257 dari 69 ribu nasabah serta pada tahun 2023 terjadi penurunan.
Jelas Didit, bahwa kalau dilihat jumlah pengaduan dengan jumlah nasabah presentasinya 0, persen sangat kecil, namun pihaknya tidak melihat presentasi yang kecil itu, yang artinya ada pengaduan berarti ada masalah yang harus diselesaikan disitu, sehingga pada tahun 2022 pihaknya telah membuat pengaduan sistim perdagangan alternatif yang direkomendasikan oleh Ombudsman.
Didit menambahkan, bahwa sekitar Agustus 2022 pihaknya telah melakukan moratorium perijinan terkait dengan sistim perijinan alternatif yang berakhir di Agustus 2023 dengan Perba no 6 tahun 2023, barulah dicabut moratoriumnya.(Lukas)