Oplus_131072

Kaimana, LiputanNusa.id- Raibnya berkas laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilaporkan pada tanggal 31 Oktober 2024 di Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait kasus korupsi APBD terhadap Freddy Thie dan Keluarga serta melibatkan Sekretaris Daerah, Donald Wakum ternyata hilang entah kemana.

Kita tahu bahwa, Pemerintahan Prabowo-Gibran lagi gencar-gencarnya melakukan berbagai upaya guna membasmi para koruptor di Republik ini, malah yang terjadi di Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat, berkas laporan dugaan korupsi yang melibatkan mantan orang nomor satu Kabupaten Kaimana raib ditelan bumi.

Hal ini, disampaikan Erwin Far-Far kepada media ini, Sabtu 18/01/2025, bahwa terkait hilangnya berkas laporan dugaan korupsi yang dilapornya beberapa waktu lalu pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat, diduga kuat ada aktor utama yang dengan sengaja menghilangkannya, ini sebuah tragedi dimana begitu banyak kasus hukum yang sementara diupayakan penanganan dan dioptimalkan agar adanya efek jera bagi para koruptor di Indonesia malah terbalik dgn menghilangkan kasus mega korupsi ini.

Menurut Far-Far yang melaporkan hal ini, kasus yang sudah dilakukan sejak tahun 2021 ini akan sangat mencoreng wajah institusi Adhiyaksa ini, khususnya di daerah Provinsi Papua Barat (Kabupaten Kaimana). Untuk apa dihilangkan hal ini akan menjadi sebuah tragedi dimana seseorang yang sudah dengan nyata menggunakan kekuasaannya utk kepentingan pribadi dan telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis, seakan mau menunjukkan kepada masyarakat kecil bahwa dia sang diktator ekonomi rakyat.

Dengan raibnya berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi Kabupaten Kaimana di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, pelapor meminta Bapak Kajati Papua Barat agar mempertegas ada apa sebenarnya dengan Institusi yang dipimpin bapak saat ini, apakah masih ada keadilan hukum bagi masyarakat kecil, sangatlah disesalkan tindakan seakan-akan memberikan perlindungan terhadap pelaku dugaan korupsi di Kabupaten Kaimana.

Far-Far mengecam tindakan menghilangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Papua Barat atas upaya menghambat proses hukum yang dilaporkannya beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Olehnya itu, sebagai pelapor Far-Far meminta kepada KPK dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar dapat mengambil tindakan tegas atas pelaku kasus korupsi APBD Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat ini, karena sangatlah memalukan apa yang dilakukan mantan orang nomor satu Kabupaten Kaimana ini, dimana perusahaannya PT Senja Indah Persada mengelola bisnis minyak hingga
pelaksanaan kegiatan proyek yang bersumber dari dana APBD dan DAU Kabupaten Kaimana.

Far-Far menambahkan, bahkan dia juga memiliki sejumlah peralatan berat seperti Eksavator dan Buldozer serta memiliki AMP (Asphalt Mixing Plant) penyalahgunaan kekuasaan/wewenang malah tetap masih terlihat seperti tidak merasa bersalah sedikitpun, dengan pelaksanaan kegiatan proyek yang bersumber dari dana APBD dan DAU Kabupaten Kaimana.(LK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *