
Samarinda, LiputanNusa.id- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim melakukan audiensi dan komitmen bersama Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit, di Hotel Grand Senyiur Samarinda, Selasa 21/06/2023.
Oleh karena itu Komite Apararur Sipil Negara (KASN) terus berusaha mengakselerasikan penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah, dengan mengimplementasikan
sistem merit dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bagian penting dalam upaya mencapai reformasi birokrasi.
Plt Administrasi Umum (Admum), Didi Herdiansyah, saat ditemui pada acara ini, menyampaikan dengan sistem merit itu, bisa membuka wawasan kepada para ASN untuk meningkatkan karir, tambahnya pula bahwa dengan sistem merit ini, para ASN sudah bisa mengukur potensi yang ada pada dirinya,” paparnya
Menurut Didi Herdiansyah, bahwa mereka (para ASN) bisa mengukur potensi diri, sehingga apabila ada promosi/mutasi harus tau diri karena dengan sistem ini Bupati tidak terlalu bekerja ekstra keras, sebab sudah bisa dilihat mana yang pantas dipromosikan/mutasi,” ungkap dia.
Dikatakan pula, dengan sitem Merit ini, tidak lagi menggunakan sistem assessment, namun, saat ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui BKPSDM terus melakukan pembenahan, agar Kutim bisa mendapatkan kategori baik terhadap hasil penilaian penerapan sistem Merit ini.
Pada kegiatan ini, selain dihadiri oleh Plt Administrasi Umum Didi Herdiansyah, juga dihadiri oleh, Sri Hadiati Wara Kustriani dari Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Iwan Agustiawan Fuad Asisten Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit, H Akhmad Tarmiji Sekretaris BKPSDM Kutim beserta jajarannya dan Kabag Organisasi Setkab Kutim Herwin.
Sekretaris BKPSDM H Akhmad Tarmiji, sebelumnya menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan dilakukan audiensi bersama KASN ini, untuk meminta masukan dan arahan agar Kabupaten Kutai Timur minimal bisa masuk kategori baik dalam penilaian penerapan sistem Merit,” jelasnya.
Tarmiji menuturkan, bahwa kita ingin tahu, apa kekurangan Kutai Timur menurut Komite Aparatur Sipil Negara, sebab penilaian kita masih kategori kurang, kita sementara memiliki nilai 195, sementara untuk menjadi kategori baik dibutuhkan nilai 55 lagi karena standarnya 250, itu yang ingin kita kejar.
Untuk lebih jelas lagi, ungkap Tarmiji menjelaskan, pihaknya bersama KASN duduk bersama untuk mencari jalan keluar, untuk membenahi kekurangan atau mengetahui kelengkapan apa saja yang dibutuhkan, oleh karena itu, maka dilakukan penandatangan kerjasama antara Pemerintah Kutai Timur dengan KASN agar kedepannya sistem merit bisa diterapkan.
Komisoner KASN Pokja Sistem Merit I Sri Hadiati Wara Kustriani pada kesempatan ini, menyampaikan sistem merit adalah kebijakan dalam manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa mempertimbangkan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul dan lainnya.
Dia juga menambahkan, prinsif dasarnya adalah manajemen ASN yang mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan,” jelasnya.
Dikatakan pula, ada 8 aspek penilaian, ucap Komisioner KASN Sri, yaitu perencanaan kebutuhan sesuai Anjab dan ABK, pengadaan pegawai dilakukan secara terbuka dan kompetitif, pengembangan karir yang bertumpu pada pengembangan kompetensi dan kinerja melalui manajemen talenta.
Disampaikannya juga, bahwa promosi dan mutasi berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, selain itu sistem informasi dimanfaatkan untuk penyelenggaraan manajemen ASN dan perlindungan dan pelayanan pegawai.
Mengakhirinya dia mengatakan, tunjangan berdasarkan kinerja, penghargaan rutin untuk pegawai berprestasi, penegakan kode etik dan kode perilaku dan kinerja dinilai secara obkektif, terukur untuk digunakan sebagai pertimbangan karir.