
Sangatta, LiputanNusa.id- Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman memimpin acara penyerahan SK Bupati tentang pengangkatan, kepada 37 orang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Perekrutan Sumpah /Janji PNS ke dalam Jabatan Fungsional (Jafung) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 yang berlangsung diruang Meranti Kantor Sekretariat Kabupaten, digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), baru-baru ini, Senin 15/05/2023 melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim.
Bupati Ardiansyah, dalam kesempatan itu mengatkan, bahwa Jabatan Fungsional merupakan salah satu dari tiga kelompok jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana menitik beratkan pada keahlian dan keterampilan dalam melaksanakan tugas jabatan, sehingga saat ini jabatan tersebut tidak lagi dipandang sebelah mata, selain lebih tinggi dibandingkan posisi pelaksanaan, mereka juga memiliki pola karir yang lebih fleksibel, olehnya itu banyak pejabat pemerintahan yang ingin beralih ke Jabatan Fungsional.
Dihadapan Forkopimda dan beberapa Kepala Perangkat Daerah serta undangan yang hadir di acara itu, Bupati Ardiansyah lebih lanjut mengatakan, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dirinya berharap para Pejabat Fungsional bisa lebih termotivasi dalam bekerja, agar bisa lebih fokus dalam mencapai target kinerja organisasi Perangkat Daerahnya masing-masing, mengingat pemerintah sudah menyiapkan segala sesuatunya, termasuk tunjangan (TPP) sebagai bentuk penghargaan kepada para pegawai Fungsional,”jelas orang nomor satu Kutim ini.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Ardiansyah meminta, agar pegawai yang baru saja di ambil sumpahnya bisa melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab, hindari sikap dan perbuatan yang tercela, berlaku adil, jaga martabat diri serta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.