Sangatta, LiputanNusa.id- Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang selalu aktif dan Konsen dalam memperjuangkan nasib para pekerja didaerah ini, diapresiasi Bupati Kabupaten Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, karena menurutnya harus ada check and balance.
“Hal ini, disampaikan Bupati Ardiansyah pada saat menghadiri acara peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 di Polder Ilham Maulana Sangatta, baru- baru ini, Senin 01/05/2023, disampaikan juga bahwa produk keputusan harus ada yang mengimbangi dengan evaluasi karena ini penting dalam sebuah negara demokrasi,”ucap Bupati.
Bupati Ardiansyah pada kesempatan ini mengatakan, Hari Buruh tahun ini sangat luar biasa dari pada tahun-tahun sebelumnya, mengingat pada tahun ini, selain dihadiri para buruh, Forkopimda dan pemerintah juga turut menghadiri peringatan ini, hal itu menunjukan bahwa adanya kebersamaan yang besar dalam membangun Kutim secara bersama-sama, Alhamdulliah para buruh nampak senang dan mereka juga mendapatkan manfaat dalam kegiatan ini. Disini juga dilaksanakan aksi sosial yaitu donor darah.
Ungkap Bupati Ardiansyah menjelaskan, Perbup ketenagakerjaan telah dibuat dan akan segerah selesai, hal ini sekaligus menjawab terkait adanya tuntutan agar diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem perekrutan tenaga kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu kata Bupati Ardiansyah, mengenai persoalan UU cipta kerja akan dibahas saat hearing atau diskusi panel, kemudian hasilnya akan disampaikan ke Presiden RI dan DPR RI, kalau terkait itu semua, saya kira Perbup sudah kita siapkan. karena kita sudah mengeluarkan Perda terkait tenaga kerja lokal dan Perbupnya sudah kita siapkan, mudah-mudahan tahun ini Perbupnya selesai,” jelasnya.
Ditempat yang sama pula, Ketua Aliansi FSB-PB Kutim, Hamka mengatakan dipuncak peringatan acara May Day, akan dilakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Daerah dan perwakilan perusahaan-perusahaan serta diskusi panel bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, disitu nanti apapun yang menjadi masalah para buruh, baik masalah nasional maupun daerah (Kutim) akan kita sampaikan,” ujarnya.
Olehnya itu, dia meminta agar mulai saat ini semuanya harus berjuang bersama-sama, bersatu dan bahu membahu memperjuangkan keadilan, mengingat menurut dia, pihaknya merasa banyak peraturan-peraturan yang merugikan para pekerja seperti UU Cipta Kerja, di UU itu menunjukan pemerintah belum menunjukan perhatian kepada kesejahteraan para pekerja, dan yang menyusun kebijakan lebih mementingkan kepada aspek sistem pasar tenaga kerja yang fleksibel, hal ini menguntungkan para pengusaha,” ungkap Hamka.
Pada moment tersebut yaitu peringatan May Day 2023,Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Kutim menuntut enam poin. Pertama, minta dicabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 dan seluruh turunannya. Kemudian menuntut agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait sistem perekrutan tenaga kerja, ketiga meminta untuk dihapuskan sistem tenaga kontrak dan outsourcing dalam tuntutannya, agar stop upah murah dan berlakukan upah layak nasional.
Berikutnya poin yang kelima, wujudkan Reformasi agraria sejati dan hentikan perampasan tanah adat dan sumber-sumber agraria lainnya. Terakhir dalam tuntutannya, meminta agar stop kriminalisasi aktivis.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kutim Joni, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, Perwakilan Lanal Sangatta, Perwakilan Dandim 0909/KTM, Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi, Ketua Serikat Buruh Kutim Hamka beserta pengurus serta para buruh lainnya.