Malra, LiputanNusa.id- Camat Kei Kecil Barat (KKB), Ronald Rahakbauw Menyikapi pemberitaan salah satu media online yang mengatakan bahwa ” Pj Bupati Malra Tak Mampu Tuntaskan Masalah Rakyat Matwaer Belum Terima Hak BLT DD 2023″ maka Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara perlu menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut.
Menurut Camat Kei Kecil Barat, dirinya membantah pemberitaan media online ini, bahwa Pj Kepala Ohoi Matwaer, Samuel Sedubun menghindar dari warga yang ingin menanyakan BLT Dana Desa tahun 2023.
Ungkap Camat, justru saat ini, Penjabat Ohoi Matwaer sedang melakukan konformasi dengan beberapa masyarakat yang belum menerima BLT Dana Desa (DD) tahun 2023 dan beberapa perangkat ohoi yang belum menerima tunjangan 2023.
Camat juga katakan, bahwa persoalan ini terjadi tahun 2023, oleh sebab itu pihak media online itu harusnya melakukan chek dan ricek atau melakukan konfirmasi ke mantan Penjabat Kepala Ohoi Matwaer dan bendahara ohoi 2023, bukan malah sebaliknya menilai kepemimpinan Penjabat Bupati Kabupaten Maluku Tenggara.
Disampaikan pula, bahwa Penjabat Kepala Ohoi Matwaer telah melakukan mediasi penyelesaian melalui pertemuan bersama antara warga ohoi yang belum menerima BLT DD tahun 2023, beberapa perangkat ohoi yang belum menerima tunjangan, mantan pejabat ohoi dan mantan bendahara ohoi Matwaer, Sabtu 07/06/2024 dan hasil pertemuan tersebut telah disepakati bahwa mantan Pejabat Kepala Ohoi dan mantan Bendahara Ohoi mengaku bertanggungjawab dan akan menyelesaikannya.
Olehnya itu, Camat menyayangkan pemberitaan media online tersebut yang melibatkan Penjabat Bupati Maluku Tenggara, tambahnya persoalan ini sedang diselesaikan secara berjenjang yang dimulai dari penyelesaian diwilayah kepala Ohoi kemudian ke camat, karena Inspektorat Malra sedang mendalami dan menangani persoalan ini, semua pihak diminta bersabar menanti hasil kerja Inspektorat Malra.
Kepala Ohoi Matwaer dan Camat Kei Kecil Barat merupakan perpanjangan tangan Bupati, oleh sebab itu media online itu keliru dalam memberitakan Penjabat Bupati Maluku Tenggara tak mampu menyelesaikan permasalahan di Desa Matwaer, seharusnya media online tersebut melakukan chek dan ricek ke Kepala Ohoi Matwaer, Camat Kei Kecil Barat dan Inspektorat Malra.
Camat menyampaikan pula, bahwa Pemerintah Kecamatan Kei Kecil Barat menghormati kebebasan pers namun harus dibarengi chek dan ricek sebagai penyeimbang pemberitaan.
Untuk menghindari opini dan fakta dalam pemberitaan maka eloknya media online itu menggunakan asas chek dan ricek sebagai penyeimbang pemberitaan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.(sumber DisKominfo Malra)