Sangatta, LiputanNusa.id- Dalam rangka penyempurnaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengikuti Rapat Kerja (Raker) pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur, Ery Mulyadi mengatakan, bahwa SP4N-LAPOR adalah program pemerintah yang sudah cukup lama yang ada di Inspektorat Wilayah (Itwil), namun menjelang akhir 2021 baru dilakukan peralihan dan ditangani oleh Diskominfo.
Raker tersebut berlangsung di Ruang Saphire Hotel Mercure, Rabu 12/04/2023, diikuti beberapa Dinas/Instansi diantaranya, Diskominfo Staper Kutim, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kutim, United State Agency International Development Sustainable Environmental Governance across Regions (USAID SEGAR) dan Forum Pemerhati Masyarakat Pesisir (FOPSIR).
Kadis Kominfo menjelaskan, sejak ditangani Kominfo, kita sudah melakukan upaya perbaikan dan kemaren kita bekerjasama dengan salah satu mitra pembangunan kita yaitu USAID SEGAR, jadi saat diserahkan ke Kominfo, pertama yang kita lakukan adalah melakukan sosialisasi sampai pelaksanaan workshop kemudian dilanjutnya dengan penyusunan rencana aksi.
Rencana aksi (Renaksi) akan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh perangkat daerah, termasuk kecamatan, untuk penyusunannya akan didampingi tim USAID SEGAR yang memfasilitasi tenaga ahli dalam Renaksi, ada SOP yang dibuat untuk penanganan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, ” papar sang Kadis.
Dikatakan Tenaga Ahli USAID SEGAR, Ria Maya Sari, bahwa prioritas yang harus diperbaiki di Kabupaten Kutim adalah sistem pengaduan, yang secara nasional sudah ada SP4N LAPOR, jadi sudah tidak boleh lagi ada inovasi-inovasi aplikasi pengaduan serupa.
Ungkap Ria Maya Sari, yang perlu disusun terlebih dahulu adalah Renaksinya, yaitu penyusunan SOP, yang tidak hanya normatif, tetapi sudah menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerahnya masing-masing, Renaksinya sampai tahun 2026, namun timeline pengembangan SOP sampai 31 Juli 2023 harus sudah selesai dan setelah itu, bisa diterapkan diseliruh perangkat daerah di Kutim, ” pungkasnya.
Dijelaskan pula, setelah agenda pengembangan SOP Pengelolaan SP4N-LAPOR, maka akan dilakukan agenda selanjutnya sesuai dengan Renaksi yaitu sosialisasi kepada perangkat daerah serta workshop bagi perangkat daerah, berikutnya peningkatan SDM pengelola SP4N-LAPOR melalui Bimtek dan Diklat, mengingat
SP4N-LAPOR merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui beberapa kanal pengaduan antara lain dapat melalui SMS, Website, Media Sosial serta Aplikasi Mobile.
Mengakhirinya disampaikan, bahwa aplikasi tersebut sudah didukung beberapa fitur diantaranya, fitur Anonim yaitu fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum. Kemudian fitur Rahasia yang berarti seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik serta fitur tracking id yaitu nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat