Tual, LiputanNusa.id- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat menyerahkan  Dokumen Standar Penilaian Publik kepada PJ Walikota Tual, Hi A Yani Renuat, S, Sos, M, Si, MH di Ambon belum lama ini.

Dalam arahannya, Hasan Slamat menyebutkan, ini menunjukkan dedikasi dan upaya serius Pemerintah Kota Tual dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Olehnya itu, dua Puskesman yang berada di Kota Tual berhasil membawa Kota Tual masuk zona kuning pelayanan publik dengan skor 67,26, setelah setahun lalu berada pada zona merah.

Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku bahwa, salah satu contoh konkrit perbaikan adalah di bidang kesehatan. Dua Puskesmas di Kota Tual, yaitu Puskesmas Tual dan Puskesmas Dullah, berhasil masuk zona kuning dengan nilai 67,26, hal ini menunjukkan komitmen Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.

Peningkatan standar pelayanan dan maklumat layanan di berbagai OPD yaitu: penguatan kompetensi penyelenggara layanan melalui pelatihan dan bimbingan teknis; perbaikan sarana prasarana dan sistem informasi pelayanan publik; serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan masukan dan kritik.

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *