Sangatta, LiputanNusa.id- Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini, yang mana melibatkan personel dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kutai Timur, Denpom TNI Angkatan Darat (AD), merupakan kegiatan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tentang Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2018, Tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Pengangkut Alat Berat Dalam Kota, Rabu 12/07/2023.
Sosialisasi yang berlangsung dua hari ini, dimulai dari tanggal 12 sampai dengan tanggal 13 Juli 2023 turut melibatkan pihak-pihak yang berkompeten yaitu, personil Polres Kutim (Satlantas) dan TNI Angkatan Darat (Denpom).
Mewakili Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur, Kepala Seksi (Kasie) Keselamatan dan Lingkungan Perhubungan Dishub Kutim Awang Adi Juni Astara memaparkan, bahwa kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman terutama kepada para pengemudi kendaraan pengangkut alat berat dan container, untuk tidak melintas di dalam kota Sangatta.
Menurut Kepala Seksi Awang Adi, sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) untuk menertibkan pengemudi kendaraan berat ini, digelar di dua tempat berbeda yaitu, di Depan Pintu Gerbang Masuk Kota Sangatta, tepatnya di kilometer satu dan di Jalan Soekarno Hatta, kilometer 10.
Dia juga menyampaikan, untuk pagi hari, dimulai dari pukul 06.00 Wita hingga 09. 00 Wita, dan sore mulai 15.00 wita hingga 21.00 Wita, mengingat pada jam-jam tersebut, arus lalulintas di dalam kota (Sangatta) mengalami kepadatan yang cukup tinggi, ” tambah Kasie Awang Adi.
Lebih lanjut, dijelaskan Kasie pada Dishub ini, bahwa kegiatan sosialisasi itu sebelumnya juga pernah dilakukan, namun sempat terhenti karena adanya wabah Covid-19, Awang Adi menambahkan, kegiatan ini tidak hanya sosialisasi secara lisan, dalam kegiatan itu pihaknya juga membagikan pamflet yang berisi informasi tentang jam operasional kendaraan kepada setiap pengemudi kendaraan pengangkut alat berat atau kontainer yang melintas.
Kasie Awang Adi pada kesempatan ini juga berharap, kepada para pengemudi ini, bisa meneruskan informasi ini ke rekan pengemudi yang lain, agar bisa melintas di jam yang sudah ditentukan,” harap Kepala Seksi ini.
Mengakhirinya, sang Kepala Seksi mengimbau, kepada para pengemudi maupun pemilik jasa angkutan untuk bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, selain untuk menjaga ketertiban di jalan, juga diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan di Kabupaten Kutim,” himbaunya