Sangatta, LiputanNusa.id- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pasca hari pertama masuk kerja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Lingkup Pemkab Kutim tersebut, Rabu 26/04/2023.
(TK2D), di Lingkup Pemkab Kutim.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : SR-800.05/014/BKPSDM/PEKA/IV/2023 Tentang Pembentukan Tim Inspeksi Mendadak Bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah di Lingkungan Pemkab Kutai Timur, sidak tersebut melibatkan, 4 tim yang dengan masing-masing bertugas mendatangi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah ditentukan.
Mohammad Hamdhan, Kepala Inspektorat Kabupaten Kutai Timur, memimpin Tim ke II yang melakukan inspeksi pada Dinas Komunikasi Informatika Staper Kutim, dalam inspeksi mendadak itu, Hamdhan mengatakan Sidak adalah kegiatan rutin dilaksanakan setiap tahun usai cuti bersama di hari lebaran guna mengetahui tingkat kedisiplinan dan kerajinan ASN masuk kantor.
“Ungkap Hamdhan juga, ketika dirinya selesai memimpin sidak pada Dinas Kominfo Kutai Timur, bahwa disini kita ingin melihat tingkat kedisiplinan ASN maupun TK2D ada, yaitu bahwa cuti bersama sudah di lewati dan sudah selesai, kini saatnya kita harus bekerja kembali seperti semula.
Hamdhan juga menambahkan, dengan sidak ini pihaknya dapat memantau tingkat kehadiran, yang bertujuan untuk dapat mengetahui yang tidak hadir, pihaknya akan merekap dan melaporkan ke pimpinan dan akan diproses oleh Majelis Kode Etik, dengan cara hasil sidak ini akan direkap dan akan kita lihat dan dibawa ke Majelis Kode Etik untuk dibahas, kalau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi, terutama bagi yang tidak ada keterangan sama sekali,” tegas Kepala Inspektorat Kutim ini.
Menurut dia, terkait tingkat kehadiran beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang telah didatangi tim yang dipimpinnya ini, dia menyebutkan dari 3 OPD yang di Sidak Timnya, tingkat kehadiran ASN sudah lebih 90 persen, walaupun diketahui ada beberapa yang masih cuti, izin, sakit dan beberapa tanpa keterangan.