Oplus_131072

Malra, LiputanNusa.id- Dari Rp 226.200.000 hanya Rp 75.000.000 untuk pembayaran BLT dan juga pembayaran tunjangan kepada perangkat Ohoi dan sisa dana yang lain itu fiktif atau dokumen pertanggung jawabannya tidak dapat dipertanggung jawaban itu terkait dengan pembangunan fisika yaitu pembuatan fasko holistik maupun maupun kebun itu tidak dapat dilaksanakan pembangunannya” jelasnya.

Hal ini, disampaikan Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Ir Nikodemus Ubro, M, Si saat menggelar Jumpa Pers dengan sejumlah awak media diruang kerjanya, Jumat 24/05/2024.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini inspektorat dan BPMPD telah mengambil langkah tegas yaitu memblokir rekening Desa yang bersangkutan (rekening Ohoi) agar tidak lagi melakukan pencairan sampai dengan pertanggungjawaban tahap 1 selesai,” jelasnya.

“Namun, ungkap dia ketika itu Kepala Ohoi yang bersangkutan menyampaikan bukti-bukti kepada BPMPD untuk seolah-olah ini dipertanggungjawaban pencarian tahap 1 sehingga begitu ada pertimbangan sehingga rekeningnya dibuka dan kemudian dilakukan pencairan tahap kedua.

Jelas Sekda pula, setelah pencairan tahap kedua yang bersangkutan langsung tidak ada lagi di desa dan kabur dari Desa (Ohoi). Otomatis, seluruh dana sebesar Rp.226 juta tahap kedua itu tidak dibelanjakan dan tidak diperuntukkan bagi kepentingan Ohoi.

Penjabat Sekda juga menyampaikan, dana tatap 1 itu hanya berjumlah Rp 75 juta yang diperuntukan bagi kepentingan Ohoi, sisanya itu hampir kurang lebih Rp 300 juta itu dibawa kabur oleh VR hingga saat ini,” paparnya.

Menurut Penjabat Sekda, atas tindakannya ini, Kepala Ohoi (Kepo) Haar Ohoimel VR dinilai melanggar amanat Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2016 yang kemudian telah direvisi dengan Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 Pasal (29) bahwa Kepala Ohoi atau Kepala Desa dilarang meninggalkan tempat secara berturut-turut 30 hari.

“Hal tersebut dijelaskan Penjabat Sekda, terungkap juga dalam Undang-undang Desa Pasal (29). Sedangkan Pasal (30) menyatakan bahwa ketika dia meninggalkan tempat tugasnya secara berturut-turut 30 hari, maka ada surat teguran yang tadi saya sampaikan bahwa surat itu akan kita layangkan kemudian dapat kita dilakukan pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian tetap,” ujarnya.

Olehnya, dia mengaku sudah menyiapkan draf final SK Bupati tentang pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan (VR) dan dalam waktu secepatnya itu akan disampaikan sehingga akan ada pejabat baru untuk meneruskan pelayanan di Desa.

“Dengan begitu, sehingga pelayanan Pemerintahan di Ohoi Haar Ohoimel ini dapat terlaksana dengan baik sampai dengan proses untuk pemeriksaan lanjutan (pemeriksaan khusus). Kemudian, adanya pemberhentian permanen kalau itu memang dia melakukan pelanggaran sesuai dengan Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2004.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *