Malra, LiputanNusa.id- Pemberitaan salah satu Media Online “Dana Desa Bocor Tak Pakai Aturan, Mendagri Diminta Copot Jabatan Pj Bupati Malra” lagi-lagi mendapat tanggapan serius, tak ketinggalan Kepala Ohoi Watkidat turut serta menyatakan pernyataannya sekaligus membantah pemberitaan tersebut yang menyertakan nama Ohoinya.
Kepala Ohoi (Desa) Watkidat, Jamhur Fakoubun dalam keterangan rilis yang diterima media ini, membantah bahwa Ohoinya merupakan salah satu contoh terjadinya praktek dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diberitakan Media Online tersebut adalah tidak benar, terlebih mengait-ngaitkan dengan Penjabat Bupati Malra.
Hal ini, dikarenakan pemerintahan ini berjenjang dan dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa, kami senantiasa diawasi dengan ketat, baik oleh aparat pengawas dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, Dinas PMD dan pihak Kecamatan.
Fakoubun juga menyampaikan bahwa, selain diawasi begitupun perihal pertanggungjawaban Dana Desa (DD), yang dilakukan secara berjenjang dan kami telah penuhi secara lengkap,” jelasnya.
“Sehingga, apabila terjadi keterlambatan atas pembayaran BLT ataupun tunjangan perangkat Ohoi itu disebabkan karena mekanisme yang ada di pemerintahan yang tidak bisa serta merta uang desa dapat keluar begitu saja.
Tetapi disisi lain, ungkap Fakoubun pembayaran BLT dan Tunjangan Aparatur Ohoi dibayarkan langsung ke rekening masing-masing dan melalui mekanisme pembayaran tunai.
Olehnya itu, pihaknya sangat menyayangkan pemberitaan media online tersebut yang mengait-ngaitkan dengan Penjabat Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, karena yang kami tahu bahwa beliau dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan kami agar bijak dalam pemanfaatan dana desa serta selalu mengikuti aturan yang berlaku serta tepat waktu dalam pertanggungjawabannya, ini menjadi bukti keseriusan beliau dalam mengendalikan pemerintahan di Kabupaten Maluku Tenggara.(LK)