Kode Etik Perusahaan Pers

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan LiputanNusa.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
  2. Wartawan LiputanNusa.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan LiputanNusa.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi LiputanNusa.id melalui surat elektronik ke: liputannusa23@gmail.com.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi LiputanNusa.id
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh LiputanNusa.id, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.