Tual, LiputanNusa.id- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tual secara resmi menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap ((DPT) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tual tahun 2024.
Rapat pleno penetapan di hadiri Forkopimda, PPK, LO dan seluruh PPK se – Kecamatan Kota Tual yang berlangsung di Kantor KPU pada hari Kamis 19/09/24.
Ketua KPUD Kota Tual Muttaqin Ali Renhoran saat membuka rapat pleno penetapan menyebutkan jika kegiatan tersebut telah sesuai dengan mekanisme berjenjang, baik itu PPS, PPK dan terakhir di KPU dan akan di rekapitulasi terkait DPT di maksud.
Tentunya, pelaksanaan ini berpedoman pada PKPU 7 tahun 2024 serta Petunjuk Teknis (Juknis) nomor 799 tahun 2024, dan tentunya di buka ruang guna mendengar saran sekaligus tanggapan sesuai PKPI nomor 7 tahun 2024 pasal 43, baik dari Bawaslu mau pun Tim Bakal Calon.
Pihaknya pun bersedia membuka kembali DPT jika terdapat tanggapan sehingga di pastikan setiap warga yang memiliki hak pilih tidak terlewatkan pada saat pencoblosan nanti, tegas Muttaqin.
Untuk di ketahui, jumlah total DPT Kota Tual yang telah di tetapkan sebanyak secara keseluruhan pada 5 Kecamatan sebanyak 64.244 ribu, berikut daftar rincian per – Kecamatan sebagai berikut :
Kecamatan Dullah Utara sebanyak 16.3.19, Kecamatan Dullah Selatan 37.202, Tayando Tam 2.835.
Sementara Kecamatan Pulau-Pulau Kur 1045 pemilih dan Kecamatan Kur Selatan 1382 Pemilih sehingga akumulasi dari 5 Kecamatan dengan total jumlah Pemilih sebanyak 64.244 pemilih.(KE)