Jakarta, LiputanNusa.id- Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk calon anggota DPR RI, calon anggota DPD dan calon anggota DPRD Provinsi serta calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota se Indonesia oleh KPU RI, Jumat 03/11/2023.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU RI ini, dihadiri berbagai media cetak, elektronik dan media online untuk meliput kegiatan konferensiĀ pers Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI dan DPD pada Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, SH, M, Si, Ph, D dalam pernyataannya mengatakan, keterangan penetapan Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI menjadi tanggungjawab KPU RI sedangkan untuk Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota itu menjadi tanggungjawab KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Untuk itu ungkap Ketua KPU RI, sehingga masing-masing itu ditetapkanĀ menggunakan SK KPU sesuai dengan tingkatannya, dan untuk yang menggunakan SK KPU penetapan DCTnya untuk calon anggota DPR RI dan DPD.
Lanjut Hasyim, daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dan DPD adalah daftar calon tetap yang memuat no urut partai politik peserta pemilu, tanda gambar partai peserta pemilu, no urut calon, foto diri calon dan nama lengkap calon.
Sedangkan untuk daftar calon tetap anggota DPD adalah yang memuat nama calon, nama lengkap calon disusun berdasarkan no urut abjad, pas fhoto terbaru calon, jenis kelamin dan tempat tinggal calon didaerah pemilih pada masing-masing Provinsi
Berdasarkan Peraturan KPU no 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan No 11 tahun 2023 tentang Peraturan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum anggota DPD, KPU menyusun dan menetapkan Daftar Calon Tetap(DCT) anggota DPR dan DPD untuk pemilu serentak 2024 pada tanggal 3 November 2023.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023. Proses pencalonan legislatif ini adalah pintu awal mewujudkan lembaga legislatif. Sedangkan, pendaftaran bakal calon anggota DPD sudah dimulai pada 6 Desember 2022 lalu.
Informasi terkait DCT, akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik. Masyarakat dapat melihat nama-nama caleg yang berkontestasi di daerah pemilihan (Dapil) mereka untuk Pemilu Serentak 2024.
Berdasarkan hasil Verifikasi atas Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR dan DPD Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS serta Hasil Verifikasi pada masa Pencermatan Rancangan DCT, berikut DCT Anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024.(Lukas)