Jakarta, LiputanNusa.id – Sebagai upaya evaluasi kegiatan pemanggilan badan usaha melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, BPJS Kesehatan bersama Kejari menggelar pertemuan.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk menilai seberapa efektifnya pelaksanaan SKK kepada badan usaha yang belum patuh, khususnya dalam membayarkan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pekerjanya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan Diah Sofiawati kembali menyampaikan berdasarkan hasil pemanggilan badan usaha tidak patuh bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dari 31 yang diundang, sebanyak 21 hadir dengan hasil tiga badan usaha melunasi tunggakan iuran, 11 badan usaha lain berkomitmen menyelesaikan pembayaran iuran dengan mekanisme cicilan dan satu badan usaha masih dalam proses rekonsiliasi.

“Terpantau dari hasil pemanggilan badan usaha tersebut, lebih dari setengahnya sudah mulai terlihat perkembangan kepatuhannya, alhasil ada yang sudah langsung membayarkan dan banyak yang berkomitmen untuk melakukan pembayaran secara bertahap. Namun masih ditemui beberapa kejadian oleh petugas pemeriksa BPJS Kesehatan terkait penyerahan dokumen persyaratan cicilan tunggakan iuran, untuk itu perlu kita disusun strategi untuk mengefektifkannya,” kata Diah Sofiawati.

Meneruskan penjelasannya, Diah Sofiawati menyebut bahwa seiring dengan berjalannya tahapan SKK ini, pihak BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan juga sudah menyediakan daftar badan usaha belum patuh tahap selanjutnya yang akan diserahkan kepada pihak Kejari Jakarta Selatan untuk dapat dilakukan penyaringan kembali sebelum dilakukan pemanggilan. Akan tetapi keputusan untuk melangsungkan SKK berikutnya tersebut tetap mempertimbangkan tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyambung penjelasan dari BPJS Kesehatan dan menuturkan pihaknya tentu akan membantu secara aktif untuk memastikan komitmen kepatuhan dari badan usaha yang sudah dilakukan SKK. Sehingga dengan tercapainya kepatuhan pembayaran iuran Program JKN oleh badan usaha tahap pertama yang sedang berjalan, data tahap selanjutnya dapat diajukan sesegera mungkin kepada Kejari Jakarta Selatan.

”Untuk badan usaha yang sudah setuju untuk melunasi tunggakan iuran secara mencicil namun belum juga melengkapi dokumen-dokumen persyaratannya kepada petugas pemeriksa BPJS Kesehatan, kita akan coba jadwalkan lagi untuk dilakukan pemanggilan, sekaligus kita akan pertanyakan disitu bagaimana komitmen atas kepatuhannya yang sudah disepakati sebelumnya. Kemudian sebagai masukan, badan usaha yang diusulkan baiknya adalah yang tidak mau membayar bukan yang tidak mampu,” jelas Syarief Sulaeman.

Selanjutnya Kepala Kejari Jakarta Selatan itu juga memberikan saran kepada pihak BPJS Kesehatan, agar dapat melakukan penyerahan data badan usaha tidak patuh tahap selanjutnya setelah rangkaian SKK saat ini rampung sepenuhnya. Hal itu menjadi upaya untuk meminimalisir terjadinya penumpukan dan tercampurnya proses SKK yang dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas penegakan kepatuhan.

”Dalam proses SKK yang menjadi target utama adalah kualitas badan usaha yang berpotensi melunasi tunggakan iuran JKN, dengan harapan iuran JKN para pekerja yang tertunggak dapat dilunasi dan status kepesertaanya bisa aktif serta digunakan. Kemudian menyikapi kendala pelengkapan dokumen persyaratan dan persetujuan dari badan usaha, kedepannya akan ditekankan untuk perwakilan yang menghadiri pemanggilan adalah pimpinan langsung atau perwakilan yang sudah dikuasakan agar tidak menghambat pengambilan keputusa,” tegasnya.

Mengakhiri pertemuan, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyepakati strategi-strategi yang sudah dibahas dan akan diimplementasikan untuk meningkatkan efektifitas penegakan kepatuhan badan usaha. Sebagai salah satu upaya untuk memastikan seluruh pekerja bisa memperoleh layanan Program JKN yang komprehensif. (Tj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *