Malra, LiputanNusa.id- Menyikapi Pemberitaan salah satu Media Online, Sekretaris Inspektorat Maluku Tenggara, Silver Leitemia mengatakan pihaknya sudah mengambil tindakan-tindakan terkait untuk pengawasan tersebut.
Disampaikan pula, bahwa pihaknya dalam penanganan pengaduan di Inspektorat itu ada dua macam pengaduan, ada pengaduan yang berkadar pengawasan dan ada pengaduan yang tidak berkadar pengawasan.
Dikatakannya, kalau pengaduan yang tidak berkadar pengawasan itu kalau kita lihat hanya dia kritik saran dan lainya, sedangkan pengaduan yang berkadar pengawasan adalah pengaduan yang ada penyalahgunaan wewenang, ada indikasi tindak pidana korupsi dan lainnya.
Namun, menurut dia tidak serta merta kita tindaklanjuti dengan pemeriksaan atau audit investigasi, kita harus lihat dulu dikaji dulu dalam pelaksanaan pengawasan kita kaji dulu dari masing-masing wilayah substansi pengaduan itu substansi permasalahan itu dia memenuhi lima W dua H atau tidak?? Kalau informasi-informasi itu tidak terpenuhi secara baik kita juga akan mengembalikan kepada yang bersangkutan untuk penuhi dulu data-data yang harus kami perlukan.
Bahkan kalau ada dari Aph yang menyampaikan kepada kami itu kami juga menyampaikan kepada Aph untuk melakukan ekspos awal atas yang disampaikan kepada Inspektorat untuk kita tindaklanjuti dengan pemeriksaan audit investasi itu prosedur-prosedurnya,” ungkap dia.
“Dalam pelaksanaan tindak lanjut dari pengaduan-pengaduan ini tidak semuanya kita lakukan dengan pemeriksaan investasi.Ada yang berdasarkan hasil kajian dari masing-masing wilayah irban itu kita hanya memfasilitasi saja,” jelasnya.
Disampaikan pula, apabila ada pembayaran-pembayaran yang tertunda kita bisa mediasi selesai tetapi ada yang harus melalui pemeriksaan sesuai dengan prosedur audit dan Inspektorat punya kode etik yang harus kita penuhi.
Terkait dengan pemberitaan masalah Elat, kita sudah menjawab permintaan dari Aph dalam hal ini Kepolisian, kita sudah menjawab dan kita sudah melakukan pemanggilan hanya saja dari hasil pemeriksaan kami sudah menyampaikan bahwa uang itu ada, uang yang belum diterima oleh beberapa orang itu ada di rekening dan itu sudah dibuktikan dengan print out rekening koran hanya saja ketika uang itu mau dibayarkan kepada yang bersangkutan itu yang bersangkutan tidak mau datang bertemu dan itu juga sudah dimediasi di Kepolisian jadi pada intinya kita sudah laksanakan pemeriksaan untuk Elat.
“Untuk Matwaer ungkapnya, kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan, kendalanya kita adalah dokumen sumber, karena dokumen sumber ada di pendamping desa dan dia sudah meninggal maka dokumen sumber itu kita agak sedikit kesulitan untuk menelusuri tetapi dari tim pemeriksaan tetap akan melakukan proses pemeriksaan dengan dokumen yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan kita tidak bisa menjustifikasi ini salah ini salah tetapi kita tetap harus melakukan prosedur supaya semua hasil pemeriksaan yang keluar dari Inspektorat itu objektif sesuai dengan kondisi ril dan bukti-bukti yang telah kami uji tidak bisa serta merta menyatakan siapa yang salah tanpa membuktikan kebenaranya.
Walaupun terkendala, namun sampai pada hari ini pun tim tetap melakukan pemeriksaan dan kemarin pihaknya telah melakukan pemanggilan kembali terhadap mantan pejabat kepala Ohoi Matwaer dan proses pemeriksaan ini memang kita tidak ekspos bahwa prosesnya sementara berjalan.
Leitemia mengatakan, kalau bicara terkait aturan maka hasil-hasil pemeriksaan dari inspektorat atau aparat pengawas itu sebenarnya bersifat rahasia kalau kita mengacu ke aturan tetapi karena ini terkait dengan informasi publik maka kami menjawab disini forum ini tetapi kami juga menjawab informasi publik itu juga sesuai dengan aturannya.
Sementara Watkidat, pihaknya sementara melakukan pemeriksaan karena yang disampaikan adalah tahun 2023 sementara kita jalani untuk pengumpulan data karena kita harus dapatkan data awal sebagai dokumen sumber untuk diuji dilapangan, kita konfirmasi baik itu aparatur desa mau pun dengan masyarakat, kita tidak bersumber cuma dari satu orang untuk menguji kebenarannya.
Menutupnya, Leitemia sampaikan bahwa proses-proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat tetap berjalan semua pengaduan kita tetap tindak lanjuti tetapi tidak semuanya ditindaklanjuti dengan audit investigasi atau pemeriksaan khusus seperti yang kami sudah jelaskan.(DS)