
.
Tual,Liputan Nusa.id – Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas PMD Kota Tual Ghufroni Rahanyamtel kepada media ini via Telepon Selular beberapa waktu lalu. Mereka itu sudah selesai Berproses dan Rata Rata Calon Tunggal sehingga mempermudah Proses Pelantikan. Sementara ada beberapa Ohoi/Finua lebih dari Satu Calon sehingga harus dilakukan Proses Pemilihan secara Terbuka oleh Warga.
Terkait dengan Penundaan Tujuh Kepala Ohoi yang belum sempat dilantik hari ini, Rahanyamtel katakan bahwa, Keterlambatan tersebut diakibatkan oleh banyak Faktor, salah satunya adalah jika ada lebih dari satu Calon.
“Sesuai dengan Amanat Peraturan Daerah (Perda) 05 Tahun 2020 maka Riin Kot atau Mata Rumah yang punya Hak tersebut Wajib menyerahkan Rekomendasinya ke Raja, sehingga banyak Ohoi/Finua lebih memilih untuk menyederhanakan menjadi Satu Calon saja atau biasa disebut Calon Tunggal, Nah Proses ini yang membuat Administrasinya Terlambat kita Proses sehingga direncanakan nantinya pada Bulan Maret tahun Depan sudah dapat dilakukan Proses Pelantikan oleh Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Tual,” ungkap Rahanyamtel.
Ketika disinggung tentang Kepala Finua di Kecamatan Pulau Kur, Rahanyamtel katakan bahwa, hingga kini Proses Pengukuhan Raja Kilmas pada Ratshap Kilmas belum Final, Hal ini berdampak pada para Calon Kepala Finua sebab mereka harus mendapatkan Rekomendasi dari Raja baru bisa dilanjutkan ke Tahap berikutnya berupa Pemilihan jika Calonnya lebih dari dua.
“Begitu pula untuk Kecamatan Tayando Tam hingga kini Proses Pengukuhan Raja juga belum ada Kabar sehingga Proses Pemilihan Kepala Ohoi di Kecamatan tersebut agak terlambat,” tutup Rahanyamtel