Sangatta, LiputanNusa.id- Asisten Kesejahteraan dan Pemerintahan Rakyat (Pamkesra), Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Poniso Suryo Renggono, membuka dengan resmi Pelatihan Comprehensive Knowledge Archive Network ( CKAN ), Operator Input Portal Satu Data Kutai Timur yang berlangsung di D’launge Hotel Royal Victoria, Selasa 04/07/2023 belum lama ini.

Pelatihan Comprehensive Knowledge Archive Network ( CKAN ), yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper ) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ini, diikuti oleh 27 orang peserta yang merupakan operator portal satu data dari masing-masing Perangkat Daerah dan instansi vertikal.

Dalam sambutannya, Asisten Pemkesra Poniso mengatakan, bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), yang didasari oleh dorongan atas kebutuhan terhadap data yang valid dan akuntabel baik dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat.

Dia juga menjelaskan, dengan adanya transformasi digital, memberikan peluang dan tantangan bagi Pemerintah, terutama dalam pengambilan kebijakan berbasis data. Perkembangan teknologi informasi semakin mempermudah cara kerja birokrasi menjadi lebih efektif dan efisien serta pemanfaatannya dapat memberikan kemudahan kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengakses data yang diperlukan.

Menurut Asisten Poniso, ketersediaan data yang lengkap, akurat dan mudah diakses menjadi salah satu komponen utama dalam mendukung pembangunan daerah, pemanfaatan data berkualitas di saat yang tepat untuk penentuan kebijakan oleh instansi pemerintah sangat diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan,” paparnya.

Olehnya itu, sehingga kemudahan dalam mengakses data, kemudahan berbagipakai antar sistem elektronik yang saling berinteraksi, serta pemenuhan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia (SDI) pada setiap data yang disajikan mutlak diperlukan,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Staper Kutai Timur Ery Mulyadi, didampingi Sekretaris Rasyid, beberapa kepala PD serta para undangan lainya.

Dia juga menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Pasal 22 mengamanatkan bahwa, Perangkat Daerah selaku Produsen Data bertugas memberikan data yang dihasilkannya beserta metadatanya kepada walidata tingkat daerah, yang sebagaimana kita ketahui adalah tugas dari Diskominfo Staper Kutim untuk menyebarluaskannya.

Ungkapnya, data yang dihasilkan oleh masing-masing Perangkat Daerah menjadi mudah dicari dan dimanfaatkan secara lintas sektor melalui satu wadah yang telah dibangun oleh Diskominfo Staper yaitu Portal Satu Data Kutai Timur dengan tetap memperhatikan aspek keterbukaan informasi yang diharapkan bisa membantu pekerjaan menjadi efektif dan efisien.

Satu Data Indonesia di Kabupaten Kutai Timur merupakan Kunci Perbaikan Tata Kelola Data, untuk mempertajam strategi dan fokus pembangunan, yang tentunya tidak terlepas dari dukungan dan kontribusi dari semua perangkat daerah.

Ketua Panitia Aji Karmani mengatakan, kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, (4 hingga 5 Juli 2023) diikuti 27 orang, yang merupakan operator portal satu data dari masing-masing Perangkat Daerah (PD) serta instansi vertical, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim serta Software House CV. Beesoft Research and Technology ( BRITECH).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *