
Sangatta, LiputanNusa.id- Sekda Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, usai mengikuti kegiatan Kutim Berzakat mengatakan, selain memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh tenaga honorer, tahun ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) juga bakal menaikan gaji dengan perkiraan prosentasenya sebesar 50 persen.
Selain itu, pada kegiatan tersebut yang digelar di Ruang Meranti Kantor Bupati Selasa 11/04/, Sekda juga katakan akan menaikan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sebesar100 persen.
Menurut Sekda, tentunya dengan tetap memperhatikan aturan serta sikap hati- hati saat mengambil keputusan, dalam kebijakan, Pemkab Kutim telah selesai menyusun serta memperbaiki data (pegawai) yang akan digunakan sebagai dasar yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup), ” jelasnya.
Ungkap Sekda juga, bahwa Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Setkab Kutim, sudah berada di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan (khususnya TPP) oleh Kemendagri, dan kalau sudah selesai, secepatnya kita akan langsung konsultasikan ke Pemerintah Provinsi, tandasnya.
Olehnya itu, Sekda juga mengintruksikan seluruh jajaran dibawahnya untuk bisa bergerak cepat dan memberikan batas waktu, untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut dalam minggu ini harus selesai, dirinya harapkan Senin atau Selasa, hak para pegawai ini sudah dibayarkan.