Samarinda, LiputanNusa.id- Berlangsung diruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Rabu 10/05/2023 digelar acara penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur kepada enam Pemerintah Daerah yang meliputi enam Kepala Daerah serta didamping Ketua DPRD atau yang mewakili.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan enam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Angagran 2022 pada enam pemerintah daerah di antaranya, Pemerintah Kota Balikpapan , Pemerintah Kabupaten Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Berau, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
Pemkab Kutim sendiri yang hadi diantaranya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Sekretaris Daerah (Sekda) Setkab Kutim Rizali Hadi, Kepala BPKAD Kutim, Teddy Febrian, Kepala Itwil Kutim Hamdan, Kepala Diskominfo Staper Kutim Ery Mulyadi serta beberapa pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kutim.
Sesuai perundang-undangan yang berlaku pada penyerahan enam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltim ini untuk memenuhi amanat Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD serta disampaikan kepada Kepala Daerah sesuai kewenangan selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD disampaikan keapada BPK, serta UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK dan UU terkait lainnya.
Pada kesempatan yang sama pula, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono mengatakan, BPK Perwakilan Kaltim telah memeriksa laporan keuangan enam Pemerintah Daerah tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang termuat dalam LHP masing-masing.
Agus Priyono menjelaskan, untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang laporan keuangan yang bebas dari bahan salah saji, pengujian BPK atas efektivitas sistem pengendalian magang dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan materi terhadap ketentuan laporan keuangan,” tandasnya.
Menurut Agus Priyono, menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh Pemerintah Daearh, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah bebas dari adanya kecurangan atau tindakan penipuan lainnya.
Ungkap Agus Priyono, bahwa walaupun dalam pemeriksaan atas anggaran LKPD tahun 2022 terhadap enam Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD,”ucapnya.
Disampaikannya pula, bahwa sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada keenam entitas atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan. Dengan demkian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemrintah daearh, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.
Kepala BPK Perwakilan Kaltim juga mengucapkan terima kasih atas capaian hasil LKPD dan jajaran yang telah berupaya mempertahankan kualiatas atas LKPD, serta berharap kiranya dapat menjadi pendorong serta pemacu penampilan publisitas dan akuntabel keuangan secara lebih baik di tahun-tahun mendatang.
Agus Priyono juga menjelaskan, bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 20 UU nomor 15 tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa kewenangan wajib membantu rekomendasi laporan hasil perbaikan.
“Olehnya itu, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tentang tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan laporan hasil pemeriksaan, penjelasan atas penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tutupnya.