Sangatta, LiputanNusa.id- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) berkomitmen mendukung target kerja pengelolaan layanan pengaduan yang tertuang pada rencana aksi pengelolaan pengaduan SP4N LAPOR, hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono, belum lama ini.
Menurutnya, komitmen Pemerintah Kutai Timur tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur Nomor 555/K.644/2022 untuk menetapkan Rencana Aksi Sistem Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Publik Nasional Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) Tahun 2022-2026 (Renaksi).
Poniso Suryo mengatakan, bahwa sebagai wujud percepatan pelaksanaan Renaksi tersebut, sekaligus sebagai upaya penguatan kelembagaan, tambahnya harus diperlukan penataan tata laksana pengelolaan pengaduan, dalam rangka menjelaskan langkah-langkah yang perlu dijalankan dalam menanggapi setiap aduan yang diterima,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini pula, disampaikan bahwa hal ini, sekaligus menjadi alat untuk mengukur kinerja pengelolaan pengaduan organisasi di lingkungan Pemkab Kutai Timur, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Pengaduan SP4N LAPOR,” jelas Poniso.
Sementara itu, Dirinya atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyampaikan terima kasih atas dukungan Mitra Pembangunan USAID SEGAR, yang telah memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan kegiatan hari ini serta kehadiran Bapak Ibu sekalian,” papar Poniso Suryo.
Menutupnya, dia berharap semoga Finaliasi SOP SP4N LAPOR Kabupaten Kutai Timur hari ini berjalan lancar dan sukses, yang akhirnya menghasilkan Pedoman Pelayanan Pengaduan SP4N LAPOR yang berkualitas sehingga diharap mampu meningkatkan sistem Pelayanan yang lebih baik.