Oplus_131072

Kaimana, LiputanNusa.id- Hal ini disampaikan Pemerhati Korupsi Kabupaten Kaimana, Erwin Far-Far kepada media ini, bahwa perjalanan dinas liar Bupati Freddy Thie bersama staf khusus Bupati Ahmad Matdoan SH, diketahui semenjak 26 Desember 2024, sehari setelah Natal Bupati freddy Thie susah tinggalkan daerah dan tidak menjalankan tugas pemerintahan di Kabupaten Kaimana Propinsi Papua Barat.

Dengan tidak menjalankan aktivitas pemerintahan ini, tentulah sangat berpengaruh dan berdampak terhadap pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Kaimana, hal perjalanan dinas seorang Bupati sudah diatur sesuai ketentuan yang ada, apalagi ini hingga satu bulan lamanya.

Menurut Far-Far, ini patut dicurigai dan dipertanyakan perjalanan liar ini, menurut sumber yg ada bahwa perjalanan ini sudah dilakukan sejak 2021 saat menjabat tahun pertama sebagai Bupati Kabupaten Kaimana, hal ini juga pernah masuk dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP Propinsi Papua Barat.

Perjalanan tersebut, Bupati didampingi Ahmad Matdoan SH yang tidak lain sebagai kuasa hukum Bupati yang merangkap Staf Khusus (Stafsus) pada Kabupaten Kaimana, Matdoan juga Ketua Bidang Hukum KONI Kabupaten Kaimana, ini sangat jelas sebuah skenario Freddy Thie melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan hanya untuk kepentingan pribadinya, olehnya kami (Pemerhati Korupsi Kab Kaimana) meminta KPK dan Kejaksaan Agung agar segera memproses hukum Bupati Freddy Thie yang sudah sangat jelas mengabaikan tugas dan fungsi pejabat pemerintahan pada Kabupaten Kaimana,” ungkap Far-Far.

Untuk diketahui bahwa, Bupati Freddy Thie juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang diduga terlibat kasus korupsi dimana perusahaan miliknya PT. SENJA INDAH PERSADA terlibat dalam pengerjaan proyek proyek strategis daerah Kabupaten Kaimana yang juga melibatkan Sekda setempat Donald Wakum,” tutup Far-Far.(LK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *