Tual, LiputanNusa.id- Puluhan pedagang eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan harga yang relatif tinggi belum lama ini ditertibkan petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tual diwilayah ini.

Dengan membentuk tim pengaman sementara yang terbagi dalam tiga kelompok dengan melibatkan para Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Dinas (Kadis) serta Anggota Satpol-PP dan Pers (awak media).

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Perindag) Kota Tual Darnawati Amir dalam arahannya mengatakan penindakan yang dilakukan tim Pemkot Tual berdasarkan Surat Edaran Walikota Tual Nomor: 52/I/1846 Tentang larangan menjual secara eceran BBM bersubsidi dengan harga diatas harga ketetapan Pemerintah dan/atau harga eceran tertinggi (Het).

“Jadi, dalam edaran Walikota ini sudah jelas bahwa tidak dibenarkan pedagang ataupun masyarakat untuk menjual BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Minyak Tanah kepada pengecer. Masyarakat hanya diwajibkan membeli BBM pada SPBU dan Pangakalan Minyak Tanah (PMT) terdekat dengan harga sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Disampaikan pula, apabila ada pedagang dan/atau pengecer yang membeli kemudian menjual kembali dengan harga diluar yang ditetapkan maka akan ditindak tegas oleh Pemerintah dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.”tegasnya.

Ungkap Kadis Darnawati di Aula Kantor Walikota Tual kepada seluruh tim saat sebelum melakukan penertiban bahwa penindakan tersebut dalam rangka memberi warning keras bagi masyarakat dan pedagang nakal yang ingin meraup keuntungan dari penjualan ilegal tersebut.

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *