Sangatta, LiputanNusa.id- Perlindungan terhadap perempuan banyak mendapat dukungan dengan berbagai produk peraturan, baik melalui Undang-Undang maupun Peraturan Daerah.
Olehnya itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar rapat persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Tentang Perlindungan Perempuan Menjadi Perda, Selasa 11/07/2023 baru-baru ini.
Rapat persetujuan bersama Ranperda Inisiatif ini, dihadiri langsung oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman selaku Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Ketua DPRD Kutim, Johni serta tamu undangan lainnya yang turut menyaksikan penandatanganan persetujuan tersebut, antara Kepala Daerah dengan Pimpinan Legislatif setempat.
“Rancangan Peraturan Daerah tersebut, merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (Kutim) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan, menguatkan, memberikan rasa aman serta mencegah bentuk kekerasan terhadap perempuan,” ucap Ketua DPRD Kutai Timur yang dikutip dari Rumah Karya Bersama pada Selasa 11/07/2023.
Pelaksanaan kegiatan rapat sendiri berjalan dengan lancar, aman dan tertib. Usai laporan kerja Panitia Khusus (Pansus), rapat persetujuan bersama ini tersebut diakhiri dengan penandatanganan bersama antara Bupati Kabupaten Kutai Timur H. Ardiansyah Sulaiman dengan Ketua DPRD Kutai Timur.
Kolaborasi antara kedua lembaga ini, (Exekutif dan Legislatif) di Kabupaten Kutai Timur ini, patut diapresiasi semua pihak, mengingat kedua lembaga partner tersebut mampu melahirkan Peraturan Daerah (Perda) terhadap perlindungan kepada perempuan ini
Dengan penandatanganan bersama ini, antara Bupati Kutai Timur dengan Ketua DPRD ini, menandakan bahwa Ranperda Inisiatif Tentang Perlindungan Perempuan resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur. (tj.foto.dok.rumahkaryabersama)