
Oplus_131072
Malra, LiputanNusa.id- Penjabat Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, Drs Jasmono menyampaikan, jika Pemerintah Daerah Maluku Tenggara dalam percepatan penurunan Stunting mengalami trend positif dari waktu ke waktu.
Ini disampaikannya, berdasarkan laporan kinerja instansi Pemerintah tahun 2023 telah tercatat Contracevtipe Prevalence Rate (CPR) atau Presentasi Pemakaian Kontrasepsi sebesar 74,120 dari 72,19Yo di tahun 2022 sedangkan presentasi unmed need sebesar 19,7 Yo dari 19,36 Yo di tahun 2022.
Penjabat Bupati juga mengatakan, jika Prevelensi Stunting di Kabupaten Maluku Tenggara juga mengalami penurunan dari tahun ke tahun, terhitung sejak tahun 2018 berdasarkan data EPPBGM sebesar 30,016 dengan Balita dipantau sebanyak 80,49Y6 menjadi 27,01”6 dengan balita dipantau sebanyak 81,45Y6 di tahun 2019.
Lebih lanjut, katanya saat Kepala BKKBN Hasto Wardoyo beserta rombongan Kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Maluku Tenggara, dan dilanjutkan dengan Rapat percepatan penurunan Stunting bersama mitra kerja dan stakeholder tahun 2024 belum lama ini.
Ungkapnya, tahun 2020 kembali mengalami penurunan menjadi 22,95Yo dari 88,509 balita dipantau, di tahun 2021 sebesar 18,64Yo dari 88,36Yo balita dipantau menjadi 16,98Yo dengan 91,61Yo balita dipantau di tahun 2022, dan sampai dengan Januari 2024 turun menjadi 16,004 dengan Balita dipantau sebanyak 90”.
Untuk itu Pemerintah daerah berkomitmen dan tetap untuk menurunkan menjadi 14Y6 pada tahun 2024, ini semua tidak terlepas dari kerja keras lintas sektor dan OPD Konvergensi sesuai Perpres 72 Tahun 2021 tenang Percepatan Penurunan Stunting guna menuntaskan persoalan stunting di Kabupaten Maluku Tenggara, walaupun hasil survey Status Gizi.
Kendati demikian hasil Indonesia atau SSGI menunjukan prevelensi stunting di Maluku Tenggara berada pada angka 34946, namun demikian kami tetap exis dan berjuang.
Pemda Malra juga mendapatkan surat dari Menteri Dalam Negeri nomor 403.5.3/3161/Bangda Tanggal 13 Mei 2024 tentang pelaksanaan Kegiatan Intervensi serentak terkait Pencegahan penurunan Stunting di daerah.
Selanjutnya surat tersebut telah di balas dan menugaskan Dinas terkait TPPS agar dapat berkoordinasi agar segera melakukan pendataan, pengukuran, penimbangan serta intervensi terhadap ibu hamil serta bayi di bawah lima tahun yang akan di mulai awal bulan Juni 2024 mendatang.(DS)