Samarinda, LiputanNusa.id -Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur, Kasmidi Bulang membuka dengan resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Akses Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2023 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur, Rabu 07/06/2023.

Peserta yang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Sebanyak 120 orang, Bimtek sendiri teekait Peningkatan Akses Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2023, baru-baru ini.

Mereka (para peserta) ini, merupakan perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah (PD) yang ada di Lingkungan Pemkab Kutim dan 18 Kecamatan yang ada, kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh orang nomor dua didaerah Kutim ini,, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Galaxi 1 Ballroom Mercure Hotel Samarinda, selama dua hari yang dimulai pada 07 hingga 08 Juni ini, dihadiri pula oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Zubair, Kepala Dinasl Kominfo Staper Kutim Ery Mulyadi, serta beberapa kepala PD, Camat dan undangan lainnya.

Wakil Bupati (Wabup) Kutim dalam sambutannya, mengatakan keterbukaan informasi memberi peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik, kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governant) and Clean Government).

Dikatakan Wabup, saat ini lantaran kita (Pemerintah Kutim) sebagai badan publik, dituntut untuk menyediakan informasi secara lengkap, terbuka, transparan dan akuntabel, mengenai apa yang kita kerjakan,” ucap Kasmidi Bulang.

Menurut Wabup, selain sebagai badan publik, semua memiliki kewajiban untuk membuka akses dan melayani masyarakat dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. Dan sebagai Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, mulai dari proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi yang dibutuhkan masyarakat,,” ungkap Wabup didepan para peserta.

Disampaikan Wabup pula, bahwa salah satu Misi pembangunan Kabupaten Kutai Timur, adalah Mewujudkan Pemerintahan yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum dan Teknologi Informasi, salah satu implementasinya adalah bagaimana aparatur pemerintah mampu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, baik informasi publik yang yang bersifat terbuka maupun informasi yang dikecualikan, baik secara manual, maupun berbasis Teknologi Informasi,” ungkapnya.

Tegas Wabup, Pemkab Kutim terus berkomitmen dalam memberikan layanan keterbukaan informasi publik, oleh karena karena itu, dirinya meminta kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengikuti kegiatan ini secara seksama dan bisa segera mengimplementasikan di masing-masing perangkat daerah ,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *