Tual, LiputanNusa.id- KPU Kota Tual menggelar Sosialisasi ,Tahapan Kampanye Dan Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota Serta Wakil Wali kota Tual, Rabu 18/09/2024.
Penyampaian oleh Kadiv Hukum dan Pencegahan KPU Kota Tual Junaedi Bugis mewakili ketua KPU Kota Tual saat membuka sosialisasi tahapan dan dana kampanye pemilihan Wali kota dan Wakil Walikota Tual.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Aurelia Kimson, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, semua pasangan calon wajib melaporkan laporan dana kampanye
Dalam penyampaian itu, memberikan batas waktu hanya dua hari untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyampaikan pelaporan awal dan kampanye, yakni dari tanggal 22 hingga 24 September.
Hal ini disampaikan Bugis, mengingat waktu pelaporan dana kampanye sangat singkat jadi sosialisasi ini digelar lebih dini untuk meminimalisir kesalahan yang terjadi.
Dia juga menegaskan, apabila tidak disampaikan laporan awal dana kampanye, akan diberikan peringatan dengan tambahan waktu tujuh hari, namun apabila tidak dipenuhi, maka pasangan calon tersebut tidak boleh mengikuti tahapan kampanye.
“Lebih lanjut disampaikannya, ada juga kewajiban dari peserta pilkada melaporkan sumbangan dana kampanye apabila tidak dilakukan maka sangsinya bila pasangan calon tersebut terpilih tidak akan diberikan rekomendasi untuk melakukan pelantikan.
Setelah pembukaan di Lanjutkan dengan penyampaian materi yang di sampaikan oleh; Kordiv SDM dan Partisipasi Masyarakat, Abdul Hamid Ngilitubun, Kordiv Teknik dan Penyelenggara, Fredek Carter Hukubun, Serta Kadiv Hukum dan Pencegahan KPU Kota Tual Junaedi Bugis.(KE)