Oplus_131072

Oplus_131072

Malra, LiputanNusa.id- Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2023 oleh Penjabat Bupati Maluku Tenggara (Malra) Drs.Jasmono M.Si, Kamis 04/07/2024.

Penjabat Bupati didampingi seluruh pimpinan OPD menghadiri rapat paripurna pertanggungjawaban APBD tahun 2023 yang digelar DPRD Maluku Tenggara.

Saat menyampaikan pertanggungjawaban, Penjabat Bupati mengatakan, penyelenggaraan paripurna ini, sesuai amanat ketentuan.

Diantaranya, Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Ungkap Bupati, untuk menindaklanjutinya, Pemerintah Daerah telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah beserta lampirannya berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Dewan, untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD guna disampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi.

“Atas nama Pemerintah Daerah, lewat kesempatan ini, Jasmono menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak, terutama Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat, dan seluruh pimpinan perangkat daerah beserta jajarannya serta seluruh masyarakat yang saya cintai.

Dikatakan pula, dengan dukungan dan komitmen kita bersama dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih berkualitas, sehingga untuk kesembilan kali secara berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dapat mempertahankan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari BPK-RI yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Olehnya karena itu, Jasmono menegaskan, pencapaian opini WTP pada saat ini, perlu disampaikan melalui sidang dewan ini, mengingat untuk mengetahui bersama bahwa mempertahankan opini WTP jauh lebih sulit daripada meningkatkan opini,” jelasnya.

Penjabat Jasmono sangat berharap, opini WTP ini dapat terus dipertahankan, demi mewujudkan masyarakat Maluku Tenggara yang lebih sejahtera.(DS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *