Oplus_131072

Tual, LiputanNusa.id- Salah satu tugas utama Penjabat Walikota Tual, R Affandy Z Hasannusi, S, STP, M, Si saat dilantik, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1430 Tahun 2024 adalah memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

Netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan berbagai keputusan menteri terkait. Ini menegaskan pentingnya ASN untuk bersikap netral, terutama dalam konteks pemilihan umum.

Sebagai langkah konkret, PJ Walikota Tual telah membentuk Tim Netralitas ASN, yang bertugas mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran netralitas. Tim ini juga melakukan sosialisasi, menerima laporan, dan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran.

Selain itu, Ketua RT diajak berperan aktif dalam menjaga netralitas dengan melakukan sosialisasi dan melaporkan pelanggaran di wilayah mereka.

Penjabat Walikota berharap dengan kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang kondusif selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tual. (KE)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *