Oplus_131072

Malra, LiputanNusa.id- Saat ditemui media ini di Langgur, Selasa 25/06/2024 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD-PPA) Kabupaten Maluku Tenggara Maryam Matdoan, mengatakan bahwa penyaluran Dana Desa sudah sesuai aturan dimana proses pencairannya melalui Desa, Kecamatan dan Kabupaten.

Kadis PMD didampingi Kabid Pemdes, Welem Imanuel Ubwarin, terkait dengan Dana Desa ini terhadap pengawasan dana desa itu adalah kewenangan para Camat, kewenangan BSO dan BPOS itu sendiri.

Dijelaskannya, bahwa dalam hal penyaluran pencairan dan penggunaan-penggunaan Dana Desa, ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa,” jelas Matdoan.

Matdoan menegaskan pula, bahwa tidak serta merta proses pencairan berdasarkan penyaluran yang sudah ada, tidak seperti begitu” tuturnya.

Dia menyampaikan juga, Pemerintah Daerah dalam hal ini Penjabat Bupati Maluku Tenggara itu sangat responsif dalam hal pelaporan masyarakat dan memberikan petunjuk kepada para OPD terkait untuk segera menindaklanjuti semua disposisi yang ada itu yang dapat kami sampaikan.

Tambah Matdoan, sehingga Dana Desa (DD) keluar itu berdasarkan aturan saat proses penyaluran itu saja dari tahap Desa, admin Desa ke admin Kecamatan lalu lanjut ke admin Kabupaten lalu lanjut lagi ke kantor KPPN.

Lanjut Matdoan, untuk pencairan otomatis ada aturan juga, sehingga PMD harus memeriksa kembali dokumen-dokumen benarkah dokumen itu sesuai atau tidak, jadi tidak serta merta penyaluran lalu pencairan,” tegas sang Kadis.

Disampaikan pula, bahwa Dinas PMD dalam hal proses mulai dari perencanaan fungsi kami sebagai pendamping, ya kami mendampingi pada saat proses musyawarah yang ada ditingkat Ohoi dan musyawarah yang ada di tingkat Kecamatan.(DS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *