
Oplus_131072
Malra, LiputanNusa.id- Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, Roy Rahajaan kepada sejumlah Wartawan dalam konferensi pers yang digelar Pemkab Malra terkait pemberitaan salah satu media Online ” Dana Desa Bocor Tak Pakai Aturan, Mendagri Diminta Copot Jabatan Pj Bupati Malra” dinilai sepihak olehnya.
Jumpa pers yang berlangsung diruang rapat Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa 25/06/2024 yang digelar ini dihadiri, Penjabat Sekretaris Daerah Malra, Ir Nikodemus Ubro, Plt Kepala Inspektorat Roy Rahayaan, Kepala Dinas Kominfo Antonius W Raharusun serta beberapa pejabat Pemda Malra lainnya.
Disampaikan Rahayaan, kalau di Kepolisian itu sistim penyidikannya dimulai dengan lidik dan sidik, kalau kita disini dimulai dengan permintaan data karena kalau misalnya ada laporan atau pun perintah dari Bupati ini mekanisme penanganan masalah di inspektorat.
Lebih lanjut Rahayaan menjelaskan, ada laporan atau ada perintah untuk kita melakukan pemeriksaan maka yang pertama harus kita punya data dulu, data yang terkait dengan laporan tersebut misalnya APBDes atau hal-hal lainya yang terkait karena misalnya perintah langsung kita datang kesana sementara disana kita tidak punya data kira-kira apa yang kita harus konfirmasi ke masyarakat jelasnya.
” Disampaikan juga, misalnya ada masyarakat bilang dia dapat bantuan tetapi tidak bisa dibuktikan dengan LPJ laporan pertanggungjawaban dari Ohoi sehingga itu salah satu hal yang menghambat pemeriksaan di Inspektorat adalah LPJ.
Banyak Ohoi yang sampai bulan Juni ini LPJ nya juga belum masuk.Kita mau melakukan pemeriksaan terkendala dengan LPJ, oleh karena itu khusus Elat mestinya sebelum mohon maaf ya teman-teman wartawan punya hak untuk buat berita tetapi kalau bisa kedepannya kita saling kroscek,” tekan Rahayaan.
Disampaikan pula, ada berita tentang Elat padahal Elat itu kita sudah kasi rekomendasi ke Kepolisian karena setelah diperiksa aparat Ohoi itu dia karena tidak suka kepala Ohoi dia tidak mau pergi untuk ambil tunjangan jadi pada akhirnya tunjangan oleh kepala Ohoi di STS jadi tetap ada di bank.
” Olehnya itu, harus dikonfirmasi dulu sebelum diberitakan sehingga nanti tidak menimbulkan simpang siur, kita semua mengetahui bahwa Bupati itu punya tugas hanya sebagai kordinator, kalau pun ada yang salah itu salah di OPD terkait bukan salah di Bupati,” tuturnya.
Dia menjelaskan pula, kalau tidak ada laporan dari OPD terkait, maka itu kesalahannya di OPD bukan kesalahan di Bupati, kedepannya kita bisa saling bersinergi sehingga tidak lalu saling buang kesalahan, kalau saya sebagai kepala OPD disini apa pun kesalahan yang dilakukan oleh Inspektorat itu tetap menjadi tanggung jawab saya sebagai Kepala.
Mengakhiri pernyataannya, Rahayaan berharap kepada teman-teman wartawan tetap melakukan kontrol sebagai penyeimbang dalam pemberitaan nanti.(DS)