Samarinda, LiputanNusa.id- Tenun Rakat khas Kutai Timur (Kutim) berhasil mendapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa 20/06/2023, hal ini berkat keseriusan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim ) dalam mendukung produk, menjadi sejarah bagi Kabupaten Kutai Timur.
Kepala Kantor Wiayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Sofyan menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal secara langsung kepada Tirah Satriani yang tercatat sebagai pencipta kain Tenun Rakat, di acara Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Mobile Intellectual Property Cling, yang dilaksanakan di Hotel Aston Samarinda.
Saat ditemui usai menerima Sertifikat KIK Tenun Rakat ni, Tirah Satriani mengatakan tenun ini bermula pada tahun 2013, desain Tenun Rakat khas Kutim, berasal dari inspirasi Bupati pertama H. Awang Faroek Ishak, yang kemudian diserahkan kepada warga Desa Kaliorang dari Nusa Tenggara Timur, yang bernama Rusmince, “jelasnya.
Dijelaskan Tirah Satriani, bahwa Tenun rakat ini sedikit berbeda dengan kain tenun pada biasanya, karena proses pembuatan tenun rakat dibuat dengan cara diikat secara langsung, lebih lanjut Tirah, menceritakan setelah sempat terkendala karena keterbatasan fasilitas dan informasi, maka di tahun 2020, ia kembali melanjutkan desain motif abstrak tersebu, ke desain motif yang lebih siap untuk dikembangkan menjadi produk ekonomi kreatif dengan maksud, desain motif tenun rakat terus dikembangkan agar menjadi kain khas Kutim.
Pemberian nama pada tenun khas Kutim ini dijelaskannya, kenapa diberikan nama tenun Rakat? nama ini diambil dari bahasa Kutai yaitu Rakat yang memiliki arti bersatu, kain tenun Rakat melambangkan persatuan, gotong royong dan kerjasama untuk mendapatkan hasil yang terbaik,” ujar sang pencipta kain Tenun Rakat ini.
Disampaikan Tirah Satriani pula, bahwa sekarang motif kain tenun Rakat sudah berhasil dipromosikan di berbagai event dan dua tahun terakhir ini, tenun Rakat sudah diikutkan pada event Indonesia Fashion Week, “ungkapnya.
Oleh karena itu, kami ingin tenun ini menjadi ciri khas Kutai Timur, makanya kami (Dispar Kutim) berinisiatif daftarkan tenun ini agar memiliki sertifikat KIK dan alhamdullilah Tenun Rakat sudah menjadi khas Kutim. Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari berikutnya,” jelas isteri Wakil Bupati Kutim ini, dia juga optimis kain Tenun Rakat khas Kutim ini akan menjadi produk ekonomi kreatif yang berdaya saing.
Sebagai informasi juga, bahwa selain kain Tenun Rakat, Tari Hudoq juga memperoleh Sertifikat KIK dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, untuk Tari Hudoq Sertifikat diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kutai Tiimur, Zubair.