
Oplus_131072
Malra, LiputanNusa.id- Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Ir Nikodemus Ubro, M, Si menggelar Jumpa Pers dengan para awak Media diruang rapat Sekda Malra, Jumat 24/05/2024.
Hal ini, terkait draf final Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku Tenggara Tentang Pemberhentian Sementara Kepala Ohoi Haar Ohoimel sudah siap.
Olehnya itu, disampaikan kepada yang bersangkutan dan dalam waktu secepatnya itu akan disampaikan sehingga akan ada pejabat baru untuk melaksanakan pelayanan di Ohoi tersebut,” tegas Sekda.
Disampaikan Sekda, membenarkan bahwa Vinsen Rahalus (VR) selaku Kepala Ohoi Haar Ohoimel sudah mencairkan Dana Desa (DD) tahap pertama dan juga tahap kedua tahun 2023 sebelum akhirnya menghilang bersama dana desa tersebut.
Sekda mengungkapkan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Kepala Ohoi Haar Ohoimel yaitu adanya pencairan dana desa tahap 1 pada tahun 2023 dan kemudian dilanjutkan dengan pencarian dana tahap kedua itu benar.
Pada kesempatan ini, Pj Sekda menjelaskan, bahwa pada bulan Desember 2023 lalu, Pemerintah Daerah telah memberikan peringatan berupa surat peringatan tertulis kepada yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan tidak ada lagi di Ohoi Haar Ohoimel (telah keluar daerah).
“Menindaklanjutinya, kata Sekda Pemerintah Daerah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan langsung kepada yang bersangkutan VR di Ohoi Haar Ohoimel sehingga pihaknya telah mendapatkan laporan dari Inspektorat tentang penggunaan dana Ohoi tahap 1 maupun tahap 2,” jelas Sekda.
Lewat Jumpa Pers ini, dirinya membeberkan kepada media bahwa pencairan dana tahap 1 tahun 2023 di Ohoi Haar Ohoimel itu adalah sebesar Rp.226.200.000. Kemudian pencairan tahap kedua sebesar Rp.226.219.500.
Lanjut Sekda dana yang kurang lebih hampir mendekati Rp 450 juta itu, setelah dilakukan pemeriksaan dan audit terhadap pemanfaatan dana maka ternyata dari tahap satu sebesar Rp.226.200.000 itu hanya dimanfaatkan Rp.75.000 000,” beber Sekda heran.